Terbaru

BULAN RAJAB BULAN UNTUK MEMPERBANYAK AMAL IBADAH, BUKAN MEMBUAT-BUAT IBADAH



ada BBM
"Barang siapa puasa 2 hari d awal rajab seakan ibadah 2 thn . Barang siapa mengingatkan org lain ttg ini seakan ibadah 80 thn."

hadits darimana niiih???
(maudhu' jiddan/palsu banget) ini,g ada di kitab2 hadits...

Penamaan Bulan Ini

Rajab adalah salah satu dari nama bulan Islam yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Rajab dalam bahasa Arab bermakna agung dan terhormat, bulan ini disebut dengan Rajab yang berarti agung dan terhormat karena kaum Jahiliyah dulu sangat mengagungkan dan menghormati bulan ini. Imam Ibnu Rajab Al Hanbali dalam Lathoif Al Ma’arif menyebutkan dari nukilan sebagian ulama ada 14 nama untuk bulan ketujuh ini dan sebagian lagi menyebut hingga 17 nama. Al Hafizh Ibnu Hajar menukil penjelasan dari Ibnu Dihyah bahwa bentuk jamak dari kata Rajab adalah Arjaab, Rajabaanaat, Arjabah, Araajib dan Rajaabii, lalu beliau (Ibnu Dihyah) menyatakan bahwa bulan ini memiliki 18 nama kemudian beliau merinci satu demi satu nama tersebut (lihat Muqaddimah Tabyiin Al ‘Ajab)

Rajab Termasuk dari Bulan-Bulan Haram
Rajab merupakan salah satu diantara bulan yang memiliki kemuliaan selain Ramadhan karena dia termasuk diantara empat bulan yang haram. Kemuliaan dan keagungan ini telah diisyaratkan dalam Firman Allah Azza wa Jalla,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.(QS. At Taubah : 36)

Dalam sebuah hadits shohih yang diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Abu Bakrah Nufai’ bin Harits radhiyallohu anhu dari Nabi shallallohu alaihi wasallam, beliau menerangkan keempat bulan haram yang dimaksud dengan sabdanya:

« إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبٌ شَهْرُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ ...»
“Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,dalam setahun terdapat dua belas bulan diantaranya empat bulan haram; tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada (Akhiroh) dan Sya’ban” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengapa dinamakan bulan-bulan haram ? 

Para ulama berbeda pendapat mengapa keempat bulan tersebut dinamakan dengan bulan haram, ada dua pendapat yang terkenal :

Pendapat Pertama : Dinamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang dilakukan padanya. Abdullah bin Abbas radhiyallohu ‘anhuma berkata, “Allah mengkhususkan empat bulan yang dijadikannya sebagai bulan-bulan haram, kehormatannya sangat agung, dosa-dosa pada bulan tersebut lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) dan Dia menjadikan amal sholeh dan pahalanya (di bulan tersebut) juga lebih besar” (lihat: Latho’if Al Ma’arif oleh Ibnu Rajab) . Salah seorang mufassir dari kalangan tabi’in yang bernama Qatadah bin Diamah As Sadusi ketika menjelaskan makna firman Allah di surat At Taubah ayat 36, “...maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu...”, beliau berkata, “Amalan sholeh di bulan-bulan haram lebih besar pahalanya sebagaimana perbuatan menganiaya lebih besar dosanya di bulan-bulan haram walaupun secara umum di bulan mana saja perbuatan menganiya adalah dosa besar” (lihat Tafsir Al Baghawi)

Pendapat Kedua : Dinamakan bulan-bulan haram karena peperangan diharamkan pada bulan-bulan tersebut dan hal ini sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah bahkan konon sejak zaman Nabi Ibrahim alaihis salam. Dalam Al Quran Allah subhanahu wa ta’ala telah menegaskan haramnya berperang di bulan-bulan haram, (artinya) :
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh...(QS. Al Baqarah : 217).

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat apakah larangan berperang di bulan haram hukumnya tetap berlaku atau sudah mansukh? Jumhur ulama berpendapat hukumnya telah mansukh karena para sahabat sepeninggal Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam banyak mengadakan penaklukan di berbagai negeri dan berjihad lalu tidak dinukil bahwa mereka berhenti pada saat memasuki bulan haram, hal ini menunjukkan bahwa mereka ijma’ larangan tersebut telah mansukh. Sebagian ulama salaf diantaranya ‘Atho’ memandang hukumnya tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagian ulama lain merinci hukumnya dan mengatakan larangan tersebut berlaku jika mengawali peperangan di bulan-bulan haram adapun jika awalnya terjadi di luar bulan haram lalu berlanjut hingga bulan-bulan haram maka hal tersebut tidak mengapa atau rincian lain bahwa larangan tersebut jika jihad yang ofensif (menyerang) adapun jika jihad dalam rangka mempertahankan diri maka boleh di bulan apa saja , wallohu a’lam (lihat : Tafsir al Qurthubi, Zaadul Masir, tafsir as Sa’di dll)

Adakah Keistimewaan dan Amalan Khusus yang Dianjurkan di Bulan Rajab?

Para ulama kita menjelaskan bahwa keempat bulan haram tersebut memiliki keistimewaan dan keutamaan jika dibandingkan bulan-bulan lainnya kecuali bulan Ramadhan. Namun mereka berbeda pendapat manakah diantara empat bulan haram tersebut yang lebih afdhal; sebagian ulama Syafi’iyyah mengatakan yang paling afdhal bulan Rajab akan tetapi pendapat ini dilemahkan oleh Imam Nawawi, Tabi’in yang mulia Hasan al Bashri mengatakan bulan Muharram dan ini yang ditarjihkan oleh imam Nawawi dan pendapat ketiga mengatakan bulan Dzulhijjah, pendapat terakhir ini diriwayatkan dari Said bin Jubair dan ini yang cenderung dipilih oleh Ibnu Rajab al Hanbali rahimahumullohu jami’an.

Kemudian telah kita sebutkan sebelumnya beberapa perkataan ulama yang menjelaskan keutamaan beramal sholeh di bulan-bulan haram, dengan demikian semua jenis ibadah dan amalan sholeh yang disyariatkan sepanjang tahun dianjurkan untuk diperbanyak pada bulan-bulan haram termasuk diantaranya bulan Rajab. Akan tetapi adakah amalan sholeh yang khusus dianjurkan di bulan Rajab?


Teks Hadits do'a menyambut bulan rajab


Teks hadits, “Bila memasuki bulan Rajab, Nabi mengucapkan, ‘Allaahumma Baarik Lana Fii Rajabin Wa Sya’baana, Wa Ballighna Ramadhaana (Ya Allah, berilah keberkahan pada kami di dalam bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan).’”

Dikeluarkan oleh ‘Abdullah bin Ahmad di dalam kitab Zawaa’id al-Musnad (2346), al-Bazzar di dalam Musnadnya –sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasyf al-Astaar- (616), Ibn as-Sunny di dalam ‘Amal al-Yaum Wa al-Lailah (658) ath-Thabarany di dalam (al-Mu’jam) al-Awsath (3939) dan kitab ad-Du’a’ (911), Abu Nu’aim di dalam al-Hilyah (VI:269), al-Baihaqy di dalam Syu’ab (al-Iman) (3534), kitab Fadhaa’il al-Awqaat (14), al-Khathib al-Baghdady di dalam al-Muwadhdhih (II:473), Ibn ‘Asaakir di dalam Tarikh-nya (XL:57); dari jalur Za’idah bin Abu ar-Raqqad, dari Ziyad an-Numairy, dari Anas.

KUALITAS SANAD INI LEMAH 

Imam al-Bukhary dan an-Nasa’iy berkata, “Hadits yang diriwayatkannya (Za’idah) Munkar.”
Abu Daud berkata, “Aku tidak mengetahui khabarnya.”
Abu Hatim berkata, “Ia meriwayatkan dari Ziyad an-Numairy, dari Anas hadits-hadits Marfu’ tetapi Munkar. Kami tidak tahu apakah ia berasal dari dirinya atau dari Ziyad.”
Adz-Dzahaby berkata, “Ia seorang periwayat yang lemah.”
Al-Hafizh Ibn Hajar berkata, “Hadits yang diriwayatkannya Munkar.” [Lihat juga: at-Taarikh al-Kabiir (III:433), al-Jarh (III:613), al-Majruuhiin (I:308), Miizaan al-I’tidaal (II:65), at-Tahdzib (III:305), at-Taqriib (I:256)]

Sedangkan mengenai Ziyad bin ‘Abdullah an-Numairy:
Ibn Ma’in berkata, “Tidak ada apa-apanya dan dilemahkan oleh Abu Daud.”
Abu Hatim berkata, “Haditsnya ditulis namun tidak dijadikan hujjah.”
Ibn Hibban menyinggungnya di dalam kitabnya ats-Tsiqaat, ia berkata, “Sering salah.” Kemudian ia memuatnya di dalam kitabnya ‘al-Majruuhiin’ seraya berkata, “Hadits yang diriwayatkannya munkar. Ia meriwayatkan dari Anas sesuatu yang tidak serupa dengan hadits yang diriwayatkan para periwayat Tsiqaat (terpercaya). Tidak boleh berhujjah dengannya.”
Adz-Dzahaby berkata, “Ia seorang periwayat yang lemah.” [lihat: Taariikh Ibn Ma’in (II:179), al-Jarh (III:536), al-Kaamil (III:1044), Miizaan al-I’tidaal (II:65) dan at-Tahdzib (III:378)]

Za’idah bin Abi ar-Raqqad sendirian meriwayatkan hadits ini dari Ziyad an-Numairy.
Ath-Thabarany di dalam (al-Mu’jam) al-Awsath berkata, “Hadits ini tidak diriwayatkan dari Rasulullah kecuali hanya melalui sanad ini saja. Za’idah bin Abi ar-Raqqad sendirian meriwayatkannya.”
Al-Baihaqy berkata, “an-Numairy meriwayatkan sendirian hadits ini, lalu Za’idah bin Abi ar-Raqqad meriwayatkan darinya pula.”
Al-Bukhari berkata, “Za’idah bin Abi ar-Raqqad dari Ziyad an-Numairy, haditsnya munkar.”

Tidak hanya satu ulama tetapi banyak ulama yang menyiratkan kelemahan sanad ini, di antara mereka adalah: an-Nawawy di dalam kitab al-Adzkaar (547), Ibnu Rajab di dalam Latha’if al-Ma’arif (hal.143), al-Haitsamy di dalam Majma’ az-Zawaa’id (II:165), adz-Dzahaby di dalam Miizaan al-I’tidaal (II:65), Ibnu Hajar di dalam Tabyiin al-‘Ujab (38).

Terkait dengan takhrij hadits ini, perlu diingat bahwa tidak ada satu hadits SHAHIH pun mengenai keutamaan bulan Rajab, puasa atau pun qiyamullail (shalat tahajjud) yang dikhususkan pada malamnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam kitab Tabyiin al-‘Ujab Bi Maa Warada Fii Syahr Rajab (hal.23) mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang layak dijadikan hujjah mengenai keutamaan bulan Rajab, puasa pada hari tertentu darinya atau pun shalat tahajjud pada malam yang dikhususkan padanya. Sebelum saya, Imam Abu Isma’il al-Hirawy al-Hafizh telah terlebih dahulu menegaskan secara pasti akan hal itu. Kami telah meriwayatkan darinya dengan sanad yang shahih, demikian juga dari ulama selainnya.”

Al-Hafizh Ibn Rajab di dalam Lathaa’if al-Ma’aarif (hal.140) berkata, “Mengenai shalat, tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang adanya shalat khusus di bulan Rajab. Hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai keutamaan shalat ‘Ragha’ib’ pada awal malam Jum’at bulan Rajab hanyalah dusta dan batil, tidak shahih sama sekali. Shalat ini adalah bid’ah menurut jumhur ulama. Di antara para ulama muta’akhkhirin dari kalangan ‘al-Huffazh’ yang menyinggung hal itu adalah Abu Isma’il al-Anshary, Abu Bakar as-Sam’any, Abu al-Fadhl bin Nashir, Abu al-Faraj bin al-Jawzy dan ulama selain mereka. Lantas kenapa para ulama terdahulu (al-Mutaqaddimin) tidak menyinggungnya? Hal ini karena shalat tersebut dibuat-buat pasca generasi mereka. Pertama kali shalat itu dikenal adalah pasca tahun 400-an Hijriah. Karena itulah, ia tidak dikenal pada masa ulama terdahulu dan tidak pernah diperbincangkan oleh mereka. Ada pun mengenai puasa, juga tidak ada hadits yang shahih tentang pengkhususannya dilakukan di bulan Rajab yang berasal dari Nabi , demikian pula dari para shahabatnya… Ada diriwayatkan bahwa pada bulan Rajab terjadi kejadian-kejadian besar, namun tetap tidak ada satu pun hadits yang shahih mengenainya. Di antaranya, diriwayatkan bahwa Nabi dilahirkan pada awal malamnya (malam bulan Rajab), ia diangkat jadi nabi pada tanggal 27 Rajab; dalam riwayat lain disebutkan, tanggal 25 Rajab. Semua itu tidak ada yang shahih. Pun, ada diriwayatkan dengan sanad yang tidak shahih dari al-Qasim bin Muhammad bahwa perjalanan Isra’ Nabi terjadi pada tanggal 27 Rajab namun hal ini ditolak oleh Ibrahim al-Harby dan ulama selainnya.”

(SUMBER: Situs Islam berbahasa Arab, dari fatwa Syaikh Dr Muhammad bin ‘Abdullah al-Qannaash, staf pengajar pada universitas al-Qashim, Riyadh, Saudi Arabia, 03/07/1426 H)


Hadits-hadits yang beredar tentang bulan rajab
Hadits 1
حديث : رجب شهر الله, وشعبان شهري, ورمضان شهر أمتى. فمن صام من رجب يومين. فله من الأجر ضعفان, ووزن كل ضعف مثل جبال الدنيا, ثم ذكر أجر من صام أربعة أيام, ومن صام ستة أيام, ثم سبعة أيام ثم ثمانية أيام, ثم هكذا: إلى خمسة عشر يوما منه.
“Rajab adalah bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam), sedangkan Ramadhan bulan ummat Saya. Barang siapa berpuasa di bulan Rajab dua hari, baginya pahala dua kali lipat, timbangan setiap lipatan itu sama dengan gunung gunung yang ada di dunia, kemudian disebutkan pahala bagi orang yang berpuasa empat hari, enam hari, tujuah hari, delapan hari, dan seterusnya, sampai disebutkan ganjaran bagi orang berpuasa lima belas hari.

Hadits ini “Maudhu`” (Palsu). Dalam sanad hadits ini ada yang bernama Abu Bakar bin Al Hasan An Naqqaasy, dia perawi yang dituduh pendusta, Al Kasaaiy- rawi yang tidak dikenal (Majhul). Hadits ini juga diriwayatkan oleh pengarang Allaalaiy dari jalan Abi Sa`id Al Khudriy dengan sanad yang sama, juga Ibnu Al Jauziy nukilan dari kitab Allaalaiy.

Hadits 2
حديث : من صام ثلاثة أيام من رجب, كتب له صيام شهر, من صام سبعة أيام من رجب, أغلق الله عنه سبعة أبواب من النار, ومن صام ثمانية أيام من رجب, فتح الله له ثمانية أبواب من الجنة, ومن صام نصف رجب حاسبه الله حسابا يسيرا.
“Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan Rajab, sama nilainya dia berpuasa sebulan penuh, barang siapa berpuasa tujuh hari Allah Subhana wa Ta`ala akan menutupkan baginya tujuh pintu neraka, barang siapa berpuasa delapan hari di bulan Rajab Allah Ta`ala akan membukakan baginya delapan pintu sorga, siapapun yang berpuasa setengah dari bulan Rajab itu Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah sekali.”
Diterangkan di dalam kitab Allaalaiy setelah pengarangnya meriwayatkannya dari Abaan kemudian dari Anas secara Marfu` : Hadits ini tidak Shohih, sebab Abaan adalah perawi yang ditinggalkan, sedangkan `Amru bin Al Azhar pemalsu hadits, kemudian dia jelaskan : Dikeluarkan juga oleh Abu As Syaikh dari jalan Ibnu `Ulwaan dari Abaan, adapun Ibnu `Ulwaan pemalsu hadits.

Hadits 3
حديث : إن شهر رجب شهر عطيم. من صام منه يوما كتب له صوم ألف سنة – إلخ.
“Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang mulia. Barang siapa berpuasa satu hari di bulan tersebut berarti sama nilainya dia berpuasa seribu tahun-dan seterusnya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Syaahin dari `Ali secara Marfu`. Dan dijelaskan dalam kitab Allaalaiy : Hadits ini tidak Shohih, sedangkan Haruun bin `Antarah selalu meriwayatkan hadits-hadits yang munkar.

Hadits 4
حديث : من صام يوما من رجب, عدل صيام شهر-إلخ
“Barang siapa yang berpuasa di bulan Rajab satu hari sama nilainya dia berpuasa sebulan penuh dan seterusnya”.

Diriwayatkan oleh Al Khathiib dari jalan Abi Dzarr Marfu`. Di sanadnya ada perawi : Al Furaat bin As Saaib, dia ini perawi yang ditinggalkan.
Berkata Al Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya “Al Amaaliy” : sepakat diriwayatkan hadist ini dari jalan Al Furaat bin As Saaib- dia ini lemah- Rusydiin bin Sa`ad, dan Al Hakim bin Marwaan, kedua perawi ini lemah juga.

Sesungguhnya Al Baihaqiy juga meriwayatkan hadits ini di kitabnya : “Syu`abul Iman” dari hadits Anas, yang artinya : “Siapapun yang berpuasa satu hari di bulan Rajab sama nilainya dia berpuasa satu tahun.” Di menyebutkan hadits yang sangat panjang, akan tetapi di sanad hadits ini juga ada perawi ; `Abdul Ghafuur Abu As Shobaah Al Anshoriy, dia ini perawi yang ditinggalkan. Berkata Ibnu Hibbaan : “Dia ini termasuk orang orang yang memalsukan hadits”.

Hadits 5
حديث : من أحيا ليلة من رجب, وصام يوما. أطعمه الله من ثمار الجنة – إلخ.
“Barang siapa yang menghidupkan satu malam bulan Rajab dan berpuasa di siang harinya, Allah Ta`ala akan memberinya makanan dari buah buahan sorga- dan seterusnya.”
Diriwayatkan dalam kitab Allaalaiy dari jalan Al Husain bin `Ali Marfu`: Berkata pengarang kitab : Hadits ini Maudhu` (palsu).

Hadits 6
حديث : أكثروا من الاستغفار فى شهر رجب. فإن لله فى كل ساعة منه عتقاء من النار, وإن لله لا يدخلها إلا من صام رجب.
“Perbanyaklah Istighfar di bulan Rajab. Sesungguhnya Allah Ta`ala membebaskan hamba hambanya setiap sa`at di bulan itu, dan Sesungguhnya Allah Ta`ala mempunyai kota kota di Jannah-Nya yang tidak akan dimasuki kecuali oleh orang yang berpuasa di bulan itu.
Dikatakan dalam “Adz dzail” : Dalam sanadnya ada rawi namanya Al Ashbagh : Tidak bisa dipercaya.

Hadits 7
. حديث : فى رجب يوم وليلة, من صام ذلك اليوم, وقام تلك الليلة. كان له من الأجر كمن صام مائة-إلخ.
“Di bulan Rajab ada satu hari dan satu malam, siapapun yang berpuasa di hari itu, dan mendirikan malamnya. Maka sama nilainya dengan orang yang berpuasa seratus tahun dan seterusnya.
Dikatakatan dalam “Adz dzail” : Di dalam sanadnya ada nama rawi Hayyaj, dia adalah rawi yang ditinggalkan.

Dan demikian disebutkan tentang : “Berpuasa satu hari atau dua hari di bulan itu.”
Disebutkan juga dalam “Adz dzail : Sanad hadits ini penuh dengan kegelapan sebahagian atas sebahagian lainnya, di dalam sanadnya ada perawi perawi yang pendusta : Dan demikian diriwayatkan : “Bahwa Nabi Shollallahu `alaihi wa Sallam berkhutbah pada hari jum`at sepekan sebelum bulan Rajab. Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkata : “Hai sekalian manusia! Sesungguhnya akan datang kepada kalian satu bulan yang mulia. Rajab bulan adalah bulan Allah yang Mulian, dilipat gandakan kebaikan di dalamnya, do`a do`a dikabulkan, kesusahan kesusahan akan di hilangkan.” Ini adalah Hadist yang Munkar.
Dan dalam hadits yang lain : “Barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, dan mendirikan satu malam dari malam malamnya, maka Allah Tabaraka wa Ta`ala akan membangkitkannya dalam keadaan aman nanti di hari Kiamat- dan seterusnya.”

Di dalam sanad hadits ini : Kadzaabun (para perawi pendusta).
Demikian juga hadits : “Barang siapa yang menghidupkan satu malam di bulan Rajab, dan berpuasa di siang harinya: Allah akan memberikan makanan buatnya buah buahan dari Sorga- dan seterusnya.”
Didalam sanadnya : Para perawi pembohong/pemalsu hadits.
Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah yang Mulia, dimana Allah mengkhususkan bulan itu buat diri-Nya. Maka barang siapa yang berpuasa satu hari di bulan itu dengan penuh keimanan dan mengharapkan Ridho Allah, dia akan dimasukan ke dalam Jannah Allah Ta`ala- dan seterusnya.”
Didalam sanadnya : Para perawi yang ditinggalkan.

Demikian juga hadits : “Rajab bulan Allah, Sya`ban bulan Saya (Rasulullahu Shollallahu `alaihi wa Sallam, Ramadhan bulan ummat Saya.” Demikian juga hadits : “Keutamaan bulan Rajab di atas bulan bulan lainnya ialah : seperti keutamaan Al Quran atas seluruh perkataan perkataan lainnya- dan seterusnya.”
Berkata Al Imam Ibnu Hajar : Hadits ini Palsu.

Berkata `Ali bin Ibraahim Al `Atthor dalam satu risalahnya : “Sesungguhnya apa apa yang diriwayatkan tentang keutamaan tentang puasa di bulan Rajab, seluruhnya Palsu dan Lemah yang tidak ada ashol sama sekali. Berkata dia : “`Abdullah Al Anshoriy tidak pernah puasa di bulan Rajab, dan dia melarangnya, kemudian berkata : “Tidak ada yang shohih dari Nabi Muhammad Shollallahu `alaihi wa Sallam satupun hadist mengenai keutamaan bulan Rajab.” Kemudian dia berkata : Dan demikian juga : “Tentang amalan amalan yang dikerjakan pada bulan ini : Seperti mengeluarkan Zakat di dalam bulan Rajab tidak di bulan lainnya.” Ini tidak ada ashol sama sekali.

Dan demikian juga, “Dimana penduduk Makkah memperbanyak `Umrah di bulan ini tidak seperti bulan lainnya.” Ini tidak ada asal sama sekali sepanjang pengetahuan saya. Dia berkata : “Diantara yang diada-adakan oleh orang yang `awwam ialah : “Berpuasa di awal kamis di bulan Rajab,” yang keseluruhannya ini adalah : Bid`ah.

Dan diantara yang mereka ada adakan juga di bulan Rajab dan Sya`ban ialah : “Mereka memperbanyak ketaatan kepada Allah melebihi dari bulan bulan lainnya.”

Adapun yang diriwayatkan tentang : “Bahwa Allah Ta`ala memerintahkan Nabi Nuh `Alaihi wa Sallam untuk membuat kapalnya di bulan Rajab ini, serta diperintahkan kamu Mu`minin yang bersama dia untuk berpuasa di bulan ini.” Ini Hadits Maudhu` (Palsu).


Amalan Khusus yang Banyak Dikerjakan di Bulan Rajab dan Hukumnya

Jika kita melihat realita ummat kita maka kita dapati ada beberapa amalan yang dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin secara khusus di bulan ini. Sebagian dari amalan tersebut memiliki dasar yang butuh penjelasan akan hakikatnya dan sebagian lagi tidak memiliki dasar sama sekali. Berikut ini beberapa contoh amalan yang banyak dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin di bulan Rajab beserta penjelasan singkat tentang hukumnya :

1. Umroh di bulan Rajab
Dalil yang digunakan untuk menganjurkan umroh adalah atsar dari Ibnu Umar radhiyallohu anhuma
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ أَرْبَعًا إِحْدَاهُنَّ فِي رَجَبٍ
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan umrah sebanyak empat kali. Salah satunya pada bulan Rajab. (HR. Tirmidzi dan dishohihkan oleh Albani).

Atas dasar itu maka Abdullah bin Umar radhiyallohu anhuma mengutamakan umroh di bulan Rajab. Salim bin Abdullah bin Umar mengatakan, “Adalah Abdullah bin Umar menyukai berumroh di bulan Rajab -yang merupakan bulan haram- dari bulan-bulan yang ada dalam setahun” (Atsar ini shohih diriwayatkan oleh Abu Muhammad Hasan Al Khallal dalam Fadhoil Syahr Rajab, no.9)

Namun pendapat ini telah dibantah oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallohu anha; sebagaimana diceritakan oleh tabi’in mulia Mujahid bin Jabr, beliau berkata, Aku dan Urwah bin Zubair masuk ke mesjid Nabawi ternyata ada Abdullah bin Umar yang duduk menghadap kamar Aisyah...kemudia aku bertanya kepada Ibnu Umar, “Berapa kali Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berumroh? Beliau menjawab, “Empat kali, salah satunya di bulan Rajab” Mujahid berkata, “Kami tidak suka membantah perkataan beliau, lalu kami mendengar suara siwak Aisyah Ummul Mukminin dari kamar beliau maka Urwah bertanya, “Wahai Ibu,wahai ummul mukminin, apa engkau tidak mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdirrahman(Ibnu Umar)? Beliau bertanya, “Apa yang beliau (Ibnu Umar) katakan?” Urwah menjawab, “Beliau (Ibnu Umar) berkata sesungguhnya Rasulullah shallallohu alaihi wasallam telah berumroh empat kali dan salah satunya di bulan Rajab” Aisyah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdirrahman, beliau shallallohu alaihi wasallam tidak pernah berumrah kecuali dia menyaksikannya dan beliau tidak pernah umroh sekalipun di bulan Rajab” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pernyataan Aisyah radhiyallohu anhu ditarjihkan dan didukung oleh banyak ulama diantaranya Al Allamah Al Muhaqqiq Ibnu Qayyim Al Jauziyah di kitab beliau Zaadul Ma’ad (2/116), bahkan beliau menegaskan kekeliruan orang menyatakan hal itu,wallohu a’lam

2. Menyembelih di bulan Rajab
Mikhnaf bin Sulaim radhiyallohu anhu berkata, kami sedang berwukuf dengan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam di padang Arafah lalu beliau mengatakan,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً وَعَتِيرَةً أَتَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ هَذِهِ الَّتِي يَقُولُ النَّاسُ الرَّجَبِيَّةُ
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya atas setiap keluarga dalam setiap tahunnya berudhiyyah dan ‘atirah, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan ‘Atirah? Ini yang orang menamakannya dengan Rajabiyyah” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud serta dihasankan oleh Albani)

‘Atirah atau Rajabiyyah adalah sembelihan yang dikenal di zaman Jahiliyah dimana mereka melakukannya di sepuluh hari pertama dari bulan Rajab dalam rangka taqarrub kepada Allah. Di zaman Jahiliyyah mereka persembahkan sembelihan tersebut kepada berhala-berhala mereka, kadang didahului dengan nadzar dan kadang tanpa ada nadzar sebelumnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ‘atirah dalam syariat Islam dan yang rojih insya Allah hukumnya telah mansukh (tidak berlaku lagi) dan ini adalah pendapat mayoritas para ulama sebagaimana yang dinukil oleh imam Nawawi dari al Qadhi ‘Iyadh rahimahumalloh, karenanya imam Abu Daud setelah meriwayatkan hadits di atas beliau menegaskan bahwa hadits ini mansukh hukumnya,wallohu a’lam
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa hal ini telah mansukh, sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa beliau bersabda,

لَا فَرَعَ وَلَا عَتِيرَةَ قَالَ وَالْفَرَعُ أَوَّلُ نِتَاجٍ كَانَ يُنْتَجُ لَهُمْ كَانُوا يَذْبَحُونَهُ لِطَوَاغِيَتِهِمْ وَالْعَتِيرَةُ فِي رَجَبٍ
"Tidak ada Fara' dan Atirah. Fara' adalah anak pertama seekor unta yang mereka sembelih untuk sesembahan mereka, dan Atirah adalah hewan (kambing) yang mereka sembelih di bulan Rajab." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Puasa sunnah
Tidak ada hadits shohih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab, karenanya sebagian dari ulama Salaf diantaranya Ibnu Umar radhiyallohu anhuma, Hasan al Bashri dan Abu Ishaq as Sabi’i rahimahumallohu memperbanyak puasa sunnah di keseluruh bulan haram tanpa mengkhususkannya di bulan Rajab.

Beberapa sahabat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam diantaranya Aisyah, Umar bin Khaththab, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallohu anhum jami’an telah mengingkari orang yang berpuasa penuh di bulan Rajab atau mengkhususkan puasa di bulan Rajab.
Ibnu Sholah rahimahulloh berkata, “Tidak ada hadits shohih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum”

Imam Nawawi rahimahulloh berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahulloh berkata tentang hadits-hadits keutamaan berpuasa dan sholat khusus di bulan Rajab, “Seluruhnya dusta menurut kesepakatan para ulama”

Asy Syaikh Utsaimin rahimahulloh berkata, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umroh, puasa, shalat, membaca al quran bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i”

4. Sholat Raghaib
Sholat ini jumlah rakaatnya 12 dengan enam kali salam, biasanya dikerjakan setelah shalat Maghrib di Jumat pertama bulan Rajab. Bacaan dalam setiap rakaat setelah surat Al Fatihah adalah surat Al Qadar sebanyak 3 kali dan surat Al Ikhlash sebanyak 12 rakaat. Setelah shalat biasanya mereka bershalawat sebanyak 70 kali lalu mereka berdoa sesukanya. Sholat yang seperti ini tidak diragukan lagi termasuk shalat yang bid’ah karena hadits yang menyebutkannya termasuk hadits palsu sebagaimana yang diterangkan oleh imam Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’aat.

Imam Nawawi berkata, “Para ulama berhujjah dengan larangan mengkhususkan malam Jumat untuk shalat dan puasa sebagai dalil tidak dibencinya shalat bid’ah yang dinamakan dengan shalat raghaib, semoga Allah membinasakan orang yang membuatnya, karena shalat tersebut bid’ah mungkar yang sesat dan tanda kejahilan, di dalamnya terdapat kemungkaran yang jelas. Sekelompok dari para imam telah menyusun tulisan yang berharga dalam menjelaskan keburukannya dan sesatnya orang yang mengerjakan dan melakukan bid’ahnya. Dalil-dali tentang keburukan, kebatilan dan kesesatan pelakunya sangatlah banyak tidak terhingga” (Syarah shohih Muslim)

Al Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata, Adapun ibadah sholat maka tidak ada dalil shohih yang mengkhususkannya, hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan sholat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab dusta dan batil serta tidak shohih. Sholat raghaib termasuk bid’ah menurut mayoritas para ulama...Bid’ah ini pertama kalinya muncul setelah tahun 400-an hijriyah oleh karena itu para ulama terdahulu tidak mengetahuinya dan tidak membicarakannya” (Lathoif al Ma’arif)
Termasuk bid’ah dalam persoalan shalat di bulan Rajab adalah sholat yang dikerjakan secara khusus di pertengahan bulan Rajab. (lihat al Muadhu’aat oleh Ibnul Jauzi)

5. Peringatan Isra’ dan Mi’raj
Tidak ada hadits-hadits yang shahih yang menentukan kapan sebenarnya terjadi malam Isra’ dan Mi’raj apakah dia di bulan Rajab atau selainnya. Dan setiap hadits yang menentukan waktu terjadinya malam tersebut adalah hadits lemah menurut para ulama hadits. Dan dilupakannya manusia akan waktu terjadinya merupakan hikmah besar yang dikehendaki oleh Allah Azza wa Jalla.

Bahkan sekiranya ada dalil shahih yang menentukan kapan terjadinya Isra’ Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu dan tidak boleh pula merayakannya karena Nabi shallallohu alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallohu anhum tidak pernah merayakannya dan tidak pula mengkhususkan malam tersebut dengan sesuatu kegiatan.

Seandainya perayaan tersebut disyariatkan tentu Rasulullah shallallohu alaihi wasallam telah menjelaskannya kepada ummatnya, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan dan seandainya hal itu pernah dilakukan tentu para sahabat akan menukilkan kepada kita karena mereka telah menukil dari Nabi mereka, segala sesuatu yang dibutuhkan oleh ummat ini dan mereka tidak pernah lalai menyampaikan sesuatu yang berhubungan dengan Ad Dien, bahkan mereka adalah orang-orang yang bersegera kepada setiap kebaikan, maka seandainya memperingati malam tersebut disyariatkan tentu mereka orang yang paling pertama melakukannya. Hudzaifah radhiyallohu anhu berkata : Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para sahabat Rasulullah maka jangan kamu beribadah dengannya”. Said bin Jubair rahimahulloh juga telah mengatakan : “ Apa yang tidak dikenal oleh ahli Badar bukanlah bagian dari Ad Dien

Nabi shallallohu alaihi wasallam juga orang yang paling banyak bernasehat kepada manusia dan menyampaikan seluruh risalah ini serta telah menunaikan amanah. Maka seandainya mengagungkan dan merayakan malam tersebut merupakan bagian dari Ad Dien tentu Nabi shallallohu alaihi wasallam telah menyampaikannya dan tidak akan menyembunyikannya. Karenanya ketika hal itu tidak beliau sampaikan, maka diketahuilah bahwa merayakan dan mengagungkannya bukanlah bagian dari Islam sedikitpun, dan Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan bagi ummat ini dien mereka serta mencukupkan nikmat-Nya atas mereka dan Dia mengingkari siapa saja yang membuat syariat yang tidak diizinkan-Nya, sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surah Al Maidah:3
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِيْنًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam jadi agama bagimu”

6. Sholat Ummu Daawud di pertengahan bulan Rajab.
Demikian juga hari terakhir dipertengahan bulan Rajab, dilaksanakan sholat yang dinamakan sholat “Ummu Daawud” ini juga tidak ada asholnya sama sekali. “Iqtidaus Shiraatul Mustaqim” : hal. 293.

Berkata Al Imam Al Hafidz Abu Al Khatthaab : “Adapun sholat Ar Raghaaib, yang dituduh sebagai pemalsu hadits ini ialah : `Ali bin `Abdullah bin jahdham, dia memalsukan hadits ini dengan menampilkan rawi rawi yang tidak dikenal, tidak terdapat diseluruh kitab.” Pembahasan Abu Al Khatthaab ini terdapat dalam :“Al Baa`its `Ala Inkaril Bida` wal Ahadist” : hal. 40.Abul Hasan : `Ali bin `Abdullah bin Al Hasan bin Jahdham, As Shufiy, pengarang kitab : “Bahjatul Asraar fit Tashauf”.Berkata Abul Fadhal bin Khairuun : Dia pendusta.Berkata selainnya : Dia dituduh sebagai pemalsu hadits sholat Ar Raghaaib.
Lihat terjemahannya dalam : “Al `Ibir fi Khabar min Ghubar.” : (3/116), “Al Mizan” : (3/142), “Al Lisaan” : (4/238), “Maraatul Jinaan” (3/28), “Al Muntadzim” : (8/14), “Al `Aqduts Tsamiin” : (6/179).
Asal daripada sholat ini sebagaimana diceritakan oleh : At Thurthuusyiy dalam “kitabnya” : “Telah mengkhabarkan kepada saya Abu Muhammad Al Maqdisiy, berkata Abu Syaamah dalam “Al Baa`its” : hal. 33 : “Saya berkata : Abu Muhammad ini perkiraan saya adalah `Abdul `Aziz bin Ahmad bin `Abdu `Umar bin Ibraahim Al Maqdisiy, telah meriwayatkan darinya Makkiy bin `Abdus Salam Ar Rumailiy As Syahiid, disifatkan dia sebagai As Syaikh yang dipercaya, Allahu A`lam.” Berkata dia: tidak pernah sama sekali dikalangan kami di Baitul Maqdis ini diamalkan sholat Ar Raghaaib, yaitu sholat yang dilaksanakan di bulan Rajab dan Sya`ban. Inilah bid`ah yang pertama kali muncul di sisi kami pada tahun 448 H, dimana ketika itu datang ke tempat kami di Baitil Maqdis seorang laki laki dari Naabilis dikenal dengan nama Ibnu Abil Hamraa`, suaranya sangat bagus sekali dalam membaca Al Quran, pada malam pertengahan (malam keenam belas) di bulan Sya`ban dia mendirikan sholat di Al Masjidil Aqsha dan sholat di belakangnya satu orang, lalu bergabung dengan orang ketiga dan keempat, tidaklah dia menamatkan bacaan Al Quran kecuali telah sholat bersamanya jama`ah yang banyak sekali, kemudian pada tahun selanjutnya, banyak sekali manusia sholat bersamanya, setelah itu menyebarlah di sekitar Al Masjidil Aqsha sholat tersebut, terus menyebar dan masuk ke rumah rumah manusia lainnya, kemudian tetaplah pada zaman itu diamalkan sholat tersebut yang seolah olah sudah menjadi satu sunnah di kalangan masyarakat sampai pada hari kita ini. Dikatakan kepada laki laki yang pertama kali mengada-adakan sholat itu setelah dia meninggalkannya, sesungguhnya kami melihat kamu mendirikan sholat ini dengan jama`ah. Dia menjawab dengan mudah : “Saya akan minta ampun kepada Allah Ta`ala.”

Kemudian berkata Abu Syaamah : “Adapun sholat Rajab, tidak muncul di sisi kami di Baitul Maqdis kecuali setelah tahun 480 H, kami tidak pernah melihat dan mendengarnya sebelum ini.” (Al Baa`itsu : hal. 32-33).
Fatwa Ibnu As Sholaah tentang sholat Ar Raghaaib, Malam Nishfu Sya`ban


7. Sholat Al Alfiah.
Sesungguhnya As Syaikh Taqiyuddin Ibnu As Sholaah rahimahullah Ta`ala pernah dimintai fatwa tentang hal ini, lalu beliau menjawab :“Adapun tentang sholat yang dikenal dengan sholat Ar Raghaaib adalah bid`ah, hadits yang diriwayatkan tentangnya adalah palsu, dan tidaklah sholat ini dikenal kecuali setelah tahun 400 H, tidak ada keutamaan malamnya dari malam malam yang lainnya. Lihat Hadist hadist ini dalam kitab yang disebutkan di atas hal. 100-101, dan hal. 439-440.
Diterjemahkan dari kitab Al Fawaaid Al Majmu`ah, Al Ahadiits Al Maudhu`ah, karya Syaikhul Islam Muhammad Bin `Ali As Syaukaniy (Wafat : 1250 H)

Kesimpulan
      Dari pemaparan yang telah disebutkan di atas maka dapat kita simpulkan bahwa bulan Rajab adalah salah satu diantara bulan-bulan suci yang dihormati, seyogyanya bagi seorang muslim yang mengagungkan Rabbnya memuliakan bulan ini dengan memperbanyak amalan-amalan sholeh dan menghindarkan dirinya dari segala macam yang dilarang dalam syariat berupa maksiat dan lainnya. Tidak ada dalil shohih yang menganjurkan amalan khusus di bulan ini karena itu bagi yang ingin meraih kemuliaan bulan ini, hendaknya mencukupnya dirinya dengan amalan-amalan yang disyariatkan dan jangan melakukan hal-hal baru dalam peribadatan yang menjerumuskan dirinya dalam bid'ah yang justru akan menodai kehormatan bulan ini dan menjadikannya terjatuh dalam dosa besar,

Pertama, meriwayatkan hadis palsu secara sengaja. Ulama bersepakat mengatakan bahawa hukum meriwayatkan hadis palsu adalah haram berdasarkan kepada hadis Nabi SAW yang bermaksud: “Sesiapa yang menipu ke atas-Ku secara sengaja maka hendaklah dia sediakan tempatnya dalam neraka.” (HR al-Bukhari, No. 6197)


Kedua, meriwayatkan hadis palsu secara tidak sengaja. Orang yang meriwayatkan hadis palsu secara tidak sengaja pula, dia dimaafkan dan tidak mendapat apa-apa dosa berdasarkan hadis Nabi SAW yang bermaksud: “Sesungguhnya Allah mengampunkan maksiat yang dilakukan umatku kerana tersilap, terlupa atau dipaksa.” (HR Ibnu Majah, Kitab al-Thalaq, Bab Thalaq al-Mukrah wa al-Nasi, No. 2033. Dihukum Sahih oleh al-Albani dalam Sahih Ibnu Majah No. 1675).


Ketiga, meriwayatkan hadis palsu secara jahil . Orang yang meriwayatkan hadis palsu secara jahil , dia tidak dimaafkan dan tetapi akan mendapat dosa menyebarkan hadis palsu walaupun dosa ini tidaklah sama seperti dosa orang yang mengetahui mengenai kepalsuan hadis itu.



ibadah pada dasarnya haram,kecuali ada dalil yang menghalalkanya...
--

kita wajib menghargai perbedaan pendapat (ikhtilaf) selama dalil/hadits yang digunakan kuat (hasan/shahih) tapi jika dalil yang digunakan lemah (dhaif) bahkan palsu,wajib bagi kita untuk meninggalkannya dan mengingatkan yang lain.

 Wallohu A'lam wahuwa Waliyyut Taufiq

-alghuraba-
Comments
3 Comments

3 komentar:

Postingan yang Lain